Bangunan-bangunan
kuno atau bangunan bersejarah yang dianggap sebagai benda cagar budaya seharusnya
dilindungi dan dipelihara. Kadangkala kita temui beberapa bangunan kuno masih ada namun
mengalami perubahan yang cukup drastis sehingga bisa dibilang nilai heritage-nya sangat
kecil atau sudah bukan merupakan bangunan bersejarah lagi.
Lingkungan heritage dapat mengalami pencemaran akibat masuknya pengaruh bisnis melalui
pemasangan billboard-billboard. Bangunan-bangunan tersebut telah mengalami kerusakan desain
yang biasanya terjadi karena beberapa hal antara lain berubahnya fungsi bangunan akibat
pemasangan papan reklame atau billboard, akibat perkembangan bangunan karena pemiliknya
membutuhkan tambahan ruang atau perubahan selera pemilik yang menyebabkan ketidaksesuaian
desain dengan bangunan asli.
Selain masalah pemugaran yang menyebabkan hilangnya bentuk asli bangunan, masalah lain adalah
penelantaran bangunan oleh pemiliknya, bangunan dibiarkan saja tidak
terurus bahkan kosong tak berpenghuni. Lama kelamaan, bangunan ini mengalami kerusakan,
bobrok dan hancur dimakan usia. Tidak bisa dipungkiri, hal ini sangat erat kaitannya dengan
masalah dana pemeliharaan yang tidak sedikit dan hingga saat ini, dari pemerintah
kita belum ada alokasi dana untuk pemeliharaan bangunan kuno yang dilindungi.
Selain itu, beberapa kalangan menilai bahwa hilangnya bangunan tersebut juga terjadi karena
masih rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hakikat pelestarian bangunan kuno.
Padahal, ditinjau dari aspek pariwisata, kawasan-kawasan konservasi memiliki daya tarik yang
tinggi bagi para turis pemburu nostalgia misalkan saja Yogyakarta dengan kawasan Keratonnya,
Semarang dengan kawasan Belanda Mininya atau Singapura dengan kawasan Little India, China Town
dan Malay Kampongnya yang menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan.
Bangunan, monumen bersejarah dan areal wisata berperan penting teradap karakter masyarakat
perkotaan dan di pedesaan, serta memberikan bukti yang nyata antar masing-masing atau fase
perkembangan manusia. Terdapat hubungan antara sejarah bangunan di masa lampau dan keinginan di
masa sekarang, terutama berhubungan dengan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, pariwisata, pelatihn
meruan dan bisnis rekreasi, Watt, David S, (1999).
Perilaku masyarakat terhadap bangunan bersejarah umumnya menerima adanya konsep konservasi
pemeliharaan dan menghalangi adanya keinginan untuk dijadikan milik pribadi. Ketertarikan,
perhatian tersebut diwujudkan melalui keikut sertaan dalam melakukan konservasi dan mengetahui
lebih jauh tentang gedung tersebut.
Manusia tanpa sejarah akan kehilangan identitasnya. Demikian juga
dengan sebuah kota. Perjalanan panjang sejarahnya bisa terlukis lewat kekayaan warisan
arsitektur yang menggambarkan perkembangan kebudayaan masyarakatnya. Meski mungkin menyimpan
nilai sosial yang negatif, namun semua itu tetaplah bagian dari cerita panjang sejarah sebuah
kota yang memberi andil dalam membentuk jati diri dan kehidupan kota tersebut. Membiarkan
warisan ini hilang sama artinya dengan menghapus satu sisi kehidupan yang membentuk jati diri
kita.
Cara yang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan tersebut antara
lain melalui pengaturan areal bangunan bersejarah dan monumen, perbaikan dan pemeliharaan agar
terjaga dari kondisi yang merusak bangunan, serta membuat serangkaian kerangka pemikiran
meliputi berikut ini.
a. Filosofi (piagam international, kenyamanan masyarakat
nasional, kebutuhan lokal)
b. Teknik (pelayanan penasehat, profesional)
c. Legal (mendaftarkan bangunan tersebut, mengatur bangunan
bersejarah dan arealnya
d. Finansial (bantuan hibah, pajak, potensial
investasi)
e. Manajerial (penunjuk manajemen, rencana pembentukan areal
pelestarian
f. Kurator (inspeksi secara bekala tiap lima tahun, perencanaan
pemeliharaan preventif)
Tujuan awal pemeliharaan adalah untuk mengendalikan tingkat kerusakan tanpa merusak karakter
bangunan atau struktur, perubahan bagian yang bersejarah atau bernilai penting arsitektur tidak
boleh mengganggu atau merusak susunan/struktur bersejarah.